Sabtu, 02 Februari 2008

Laporan Monitoring dan Investigasi

LAPORAN TIM MONITORING DAN INVESTIGASI

PENYALURAN TUNJANGAN FUNGSIONAL

BAGI GURU HONORER NON PNS

DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN GARUT


I. LATAR BELAKANG

Tunjangan fungsional bagi para guru honorer non PNS yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2007 Pos anggaran Subsidi Kompensasi BBM bidang pendidikan dipandang perlu untuk dikawal sehingga sampai kepada penerima secara utuh tanpa ada potongan ataupun pungutan dari pihak manapun juga. Berdasarkan informasi awal yang kami kumpulkan, maka ditengarai akan banyak terjadi penyimpangan dengan berbagai macam modus operandi. Disamping itu, proses seleksi yang terkesan asal-asalan diperkirakan akan menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Yayasan Kelompok Masyarakat Peduli (kemali) menyebarkan sebanyak 45 orang personil untuk melakukan monitoring dan investigasi dengan cakupan wilayah se-Kabupaten Garut untuk jenjang sekolah Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI). Namun dalam prakteknya di lapangan, kami juga menemukan berbagai macam penyimpangan pada jenjang pendidikan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

II. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dari dilaksanakannya Monitoring dan Investigasi ini adalah sebagai berikut :

  1. sebagai salah satu bentuk partisipasi/peran serta masyarakat dalam upaya penyelenggaraan negara yang bersih dan jauh dari praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Adapun tujuan yang hendak dicapai adalah sebagai berikut :

  1. Dana tunjangan Fungsional bagi Guru Honorer non PNS di lingkungan Departemen Agama Kabupaten Garut dapat sampai kepada penerimanya tanpa ada potongan atau pungutan dalam bentuk apapun juga.
  2. Menutup ruang gerak, potensi dan kesempatan pihak-pihak tertentu (oknum-oknum pegawai maupun oknum-oknum pengurus lembaga profesi guru) untuk melakukan berbagai bentuk penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

III. DASAR HUKUM KEGIATAN

Dasar hukum kegiatan Monitoring dan Investigasi ini adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 41 ayat 1 dan 2 huruf a, b, c, d, dan e tentang Peran Serta Masyarakat;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bagian Ketiga Pasal 8 tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat;
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  4. Rapat Pengurus Yayasan Kelompok Masyarakat Peduli tanggal 25 Desember 2007 tentang Program Kerja Yayasan.

IV. METODE, PERSONIL, DAN JANGKA WAKTU KEGIATAN

A. Metode

Metode yang digunakan dalam kegiatan Monitoring dan Investigasi ini adalah wawancara dan peninjauan langsung ke sekolah-sekolah. Berikut ini tabel wawancara dan tinjauan sekolah :

No.

Objek investigasi

Alat yang digunakan

Jumlah Objek

(orang dan sekolah)

Wawancara

Tinjauan

1.

Guru


100 orang

2.

Kepala Sekolah


50 orang

3.

Koordinator


10 orang

4.

Staf MAPENDAIS


2 orang

5.

Kepala Kantor Departemen Agama Kab. Garut


1 orang

6.

RT dan RW


30 orang

7.

Masyarakat


75 orang

8.,

Sekolah


50 sekolah

B. Jumlah Personil

Jumlah personil yang diterjunkan sebanyak 45 orang dengan berbagai basic pendidikan, pengalaman dan latar belakang yang berbeda.

C. Jangka Waktu

Jangka waktu : 27 Desember 2007 – 18 Januari 2008

V. HASIL YANG DICAPAI DARI KEGIATAN

Kegiatan Monitoring dan Investigasi yang dilaksanakan menghasilkan beberapa temuan penting yang mengindikasikan penyelewengan dan mengarah kepada dugaan Tindak Pidana Korupsi. Berikut ini deskripsi dari kegiatan tersebut :

1. Hasil Wawancara Dengan Guru

  1. Dari 100 orang guru yang diwawancarai sebanyak 90 orang atau 90 % menyatakan tidak menerima buku rekening dan ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dari Bank Mandiri. Adapun uang tunjangan fungsional diterima melalui Kepala Sekolah masing-masing. Dan hanya 10 orang guru yang menerima buku tabungan dan ATM serta mengambil uang tunjangan fungsional secara pribadi di bank yang telah ditunjuk.
  2. dari 100 orang guru yang diwawancarai, sebanyak 100 orang menyatakan dan mengakui adanya potongan/pungutan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per guru. Sebanyak 90 guru telah memberikan uang tersebut dan sebanyak 10 orang guru tidak memberikan. Sebanyak 20 orang guru bersedia membuat surat pernyataan yang berkaitan dengan pemotongan/pungutan tersebut. Sementara sebanyak 80 orang guru tidak bersedia membuat surat pernyataan dengan alasan takut karena adanya intimidasi dari pihak-pihak tertentu.
  3. disamping itu, ditemukan pula pengakuan guru-guru yang menerima tunjangan fungsional dari Kepala Sekolah dengan jumlah antara Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sampai dengan 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  4. Para guru menyatakan bahwa sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Sekolah bahwa potongan uang tersebut diserahkan kepada Seksi MAPENDAIS Departemen Agama Kabupaten Garut.

2. Hasil Wawancara Dengan Kepala Sekolah

1. Bahwa kebijakan untuk tidak memberikan Buku Tabungan dan ATM kepada para guru berdasarkan arahan dari para pegawai (staf) Seksi MAPENDAIS melalui Koordinator IGRA dan KKM (Kelompok Kerja Madrasah).

2. Yang menyangkut dengan pemotongan/pungutan uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat Ratus ribu rupiah) adalah berdasarkan arahan dan informasi dari para koordinator dan KKM, yang akan diserahkan kepada staf di Seksi MAPENDAIS Departemen Agama Kabupaten Garut. Sejumlah uang tersebut diserahkan kepada para koordinator dan KKM.

3. Pemberian uang tersebut dimaksudkan sebagai uang “ucapan Terima Kasih” kepada para staf di MAPENDAIS atas pengurusan administrasi tunjangan fungsional para guru.

3. Hasil Wawancara Dengan Koordinator

1. Bahwa para koordionator menerima instruksi dari Wakil Ketua IGRA untuk memungut uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat Ratus Ribu Rupiah) dari masing-masing guru penerima tunjangan fungsional dalam sebuah rapat yang diselenggarakan oleh IGRA Kabupaten Garut bertempat di Masjid Departemen Agama Kabupaten Garut.

2. Bahwa di dalam rapat tersebut disampaikan pula oleh Sdr. Wakil Ketua IGRA pungutan/potongan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat Ratus Ribu Rupiah) adalah jumlah yang sudah final, meskipun Sdr. Wakil Ketua IGRA telah berupaya sekuat tenaga melakukan penawaran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun, tim DEPAG yang terdiri dari para staf Seksi MAPENDAIS tetap pada pendiriannya bahwa pungutan tersebut harus sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

3. Dari uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut pihak IGRA menerima jatah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Seksi MAPENDAIS menerima sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Hasil Wawancara Dengan Wakil Ketua IGRA (Sdr. Iwan Ridwan)

1. Bahwa dirinya membantah telah menginstruksikan kepada seluruh koordinator untuk melakukan pungutan/potongan tersebut, namun mengakui bahwa dirinya berinisiatif memberikan sejumlah uang (Rp. 400.000,-) kepada staf di MAPENDAIS sebagai ucapan terima kasih secara sukarela.

4. Hasil Wawancara Dengan Staf MAPENDAIS DEPAG Kab. Garut

1. Bahwa informasi yang beredar di sekolah-sekolah dan di para guru adalah issue belaka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Namun dirinya tidak berani menjamin bahwa uang tunjangan fungsional tersebut dapat utuh diterima oleh para guru penerima.

5. Hasil Wawancara Dengan Kepala Departemen Agama Kab. Garut

1. Bahwa dirinya senantiasa memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja para stafnya dan selalu mewanti-wanti supaya tidak melakukan upaya-upaya melanggar hukum dan penyelewengan. Dirinya juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kepala Sekolah pada semua jenjang pendidikan bahwa uang tunjangan fungsional harus diterima oleh para guru secara utuh. Dan memberikan peringatan kepada siapa saja yang berupaya untuk melakukan pemotongan. Namun dirinya juga mengakui mendapat banyak pengaduan dari para guru serta pihak lainnya tentang adanya pungutan tersebut.

6. Hasil Wawancara Dengan RT dan RW

- Bahwa sebagai Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga, dirinya mengakui mendengar tentang adanya pungutan sejumlah uang tunjangan fungsional tersebut serta ada beberapa sekolah yang sudah tidak melakukan aktifitas belajar mengajar namun para gurunya mendapat tunjangan fungsional.

7. Hasil Wawancara Dengan Masyarakat

- Bahwa mereka mengetahui dan mendengar adanya pungutan/pemotongan dana tunjangan fungsional para guru honorer non PNS yang cukup besar, berdasarkan informasi melalui sebuah acara interaktif di salah satu radio swasta di Kabupaten Garut serta mendengar keluhan dari para guru tentang potongan tersebut.

VI. KESIMPULAN

Dari hasil wawancara sebagaimana tersebut di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. telah terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh para Kepala Sekolah, koordinator dan staf MAPENDAIS karena telah menguasai barang orang lain (bukan haknya) dalam bentuk Buku Tabungan dan ATM yang berisi sejumlah uang. Menurut hemat kami, salah satu tujuan dari pemberian tunjangan fungsional melalui teknis pembukaan rekening di bank atas nama guru penerima tunjangan adalah untuk menjamin bahwa uang tunjangan tersebut dapat sampai kepada yang bersangkutan tanpa adanya potongan ataupun pungutan. Namun apabila memang instruksi untuk tidak memberikan buku tabungan dan ATM kepada guru yang bersangkutan adalah instruksi resmi (sesuai juklak dan juknis) dari Departemen Agama Pusat, maka dapat kiranya diduga Departemen Agama Republik Indonesia telah melakukan kolusi dengan bank yang ditunjuk (Bank Mandiri). Dimana telah terjadi penghamburan biaya yang berpotensi merugikan Negara dengan pembukaan rekening atas nama guru, namun tidak efektif karena dalam prakteknya tetap dikuasai oleh Kepala Sekolah.

2. Telah terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh Koordinator, Wakil Ketua IGRA dan Staf MAPENDAIS dalam kasus pemungutan sejumlah uang dari para guru penerima tunjangan fungsional. Menurut analisis kami, pernyataan para guru tentang adanya pungutan tersebut diperkuat dengan adanya pernyataan dari para koordinator yang mengaku telah diperintah oleh Sdr. Wakil Ketua IGRA Kabupaten Garut untuk melakukan pungutan kepada para guru, dengan maksud uang tersebut akan diserahkan kepada staf di MAPENDAIS DEPAG Kabupaten Garut sebagai ucapan terima kasih.

3. Bahwa berdasarkan data yang ada, jumlah guru RA penerima tunjangan fungsional di lingkungan Departemen Agama Kabupaten Garut adalah sebanyak 1.532 orang, yang apabila dipungut sejumlah uang sebesar Rp. 350.000,- sebagai ucapan terima kasih, maka Seksi MAPENDAIS akan menerima uang sebesar Rp. 536.200.000,- (lima ratus tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah). Jumlah tersebut sangat besar apabila dikatakan sebagai “uang ucapan terima kasih”.

4. Adanya kelalaian pihak Seksi MAPENDAIS Departemen Agama Kabupaten Garut dalam hal pendataan sekolah/guru penerima tunjangan fungsional sehingga berpotensi menimbulkan kerugian Negara akibat banyaknya guru penerima tunjangan fungsional yang FIKTIF.

5. Adanya dugaan kolusi yang dilakukan oleh seksi MAPENDAIS dengan beberapa sekolah, dimana sekolah dengan jumlah murid sedikit tetapi guru penerima tunjangan fungsional pada sekolah tersebut sangat banyak (sebanyak 7 orang guru, sementara jumlah murid hanya 40 siswa). Disisi lain, banyak sekolah dengan jumlah murid banyak (diatas 60 siswa) akan tetapi jumlah guru penerima tunjangan hanya sebanyak 4 orang dari 8 orang yang diajukan.

6. Adanya itikad tidak baik dari staf seksi MAPENDAIS dengan tidak menyebarkan surat edaran Kepala Departemen Agama Kabupaten Garut tentang teknis pengambilan tunjangan fungsional para guru.

VII. SARAN, MASUKAN DAN SOLUSI ATAS PERMASALAHAN

  1. Adanya upaya penyelidikan lebih lanjut sebagai langkah pengembangan dari berbagai temuan dan alat bukti awal sehingga dapat ditemukan bukti-bukti yang menguatkan temuan awal yang mengarahkan kepada pelaku penyimpangan.
  2. Adanya tindakan nyata bagi para pelaku penyelewengan, baik oknum pegawai organik di lingkungan Departemen Agama Kabupaten Garut serta oknum pengurus Lembaga Profesi Guru di bawah naungan Departemen Agama Kabupaten Garut. Bentuk tindakan, dapat berupa tindakan disiplin secara kelembagaan dan pelaporan kepada aparat penyidik (Kejaksaan atau Kepolisian) apabila memenuhi unsur pembuktian telah terjadinya tindakan pidana korupsi.
  3. Adanya pendataan ulang terhadap para guru dan sekolah penerima tunjangan fungsional sehingga didapatkan data guru yang benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hal ini sangat penting dilakukan mengingat ditemukannya beberapa sekolah yang sudah tidak melakukan kegiatan belajar mengajar namun para gurunya tetap mendapatkan tunjangan fungsional.
  4. Departemen Agama Kabupaten Garut dalam hal ini Seksi MAPENDAIS segera mengeluarkan surat edaran kepada para Kepala Sekolah untuk memberikan buku tabungan dan ATM kepada para guru penerima tunjangan fungsional di sekolahnya masing-masing.
  5. Sebagai langkah nyata dan membuktikan adanya itikad baik dari pihak-pihak yang terlibat untuk segera mengembalikan uang yang telah dipungut. Hal ini dalam konteks hukum, dianggap sebagai sesuatu yang akan meringankan bagi pelaku dan bukan sebagai upaya melepaskan diri dari jeratan hukum.
  6. Kepala Departemen Agama Kabupaten Garut wajib melakukan rotasi /pergantian seluruh staf dan Kepala Seksi MAPENDAIS Departemen Agama kabupaten Garut sebagai langkah tindakan disiplin sekaligus antisipatif agar hal serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
  7. Departemen Agama kabupaten Garut memberikan semacam “Reward” atau penghargaan kepada sekolah/guru/kepala sekolah dan masyarakat yang telah memberikan keterangan yang dianggap membantu pengungkapan rencana/tindakan penyelewengan yang terjadi. Serta memberikan semacam teguran/peringatan keras bagi para guru, Kepala sekolah, koordinator dan KKM serta aparat di lingkungan Departemen Agama kabupaten Garut apabila dianggap menghambat, menghalang-halangi dan memberikan keterangan tidak benar dalam proses monitoring dan investigasi pengungkapan kasus yang terjadi.

VIII. PENUTUP

Demikianlah Laporan Tim Monitoring dan Investigasi Tentang Penyaluran Tunjangan Fungsional Kepada Guru Honorer Non PNS di lingkungan Departemen Agama Kabupaten Garut. Kegiatan yang telah kami lakukan semoga dapat menjadi sebuah pelajaran sekaligus motivasi bagi semua pihak dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Clean Government and Good Government). Perlu juga kami sampaikan bahwasannya kegiatan yang kami lakukan adalah salah satu bentuk peran serta atau partisipasi masyarakat yang sesuai dengan perundang-undangan, dimana masyarakat diberi hak untuk mencari, memperoleh dan melaporkan segala bentuk tindakan, baik yang mengarah ataupun telah terjadi tindak pidana korupsi.

Garut, 30 Januari 2008

Tim Monitoring dan Investigasi Kelompok Masyarakat Peduli (Kemali)

PERNYATAAN

“ Wallohi… (demi Allah…) : Bahwa sesuai dengan Agama yang saya yakini yakni Agama Islam dan sesuai dengan jabatan yang diamanatkan kepada saya selaku pendidik di lingkungan Departemen Agama Kabupaten Garut dengan ini menyatakan dengan sebenarnya-benarnya bahwasannya potongan/pungutan adalah benar terjadi pada diri saya dan saya mengetahui rencana tentang pemotongan/pungutan tersebut sebelum dana tunjangan fungsional tersebut dicairkan. Dengan ini juga saya menyatakan bahwa saya secara ikhlas dan ridho menerima potongan/pungutan tersebut sebagai ucapan terima kasih kepada para staf dan Kepala Seksi di Seksi MAPENDAIS Departemen Agama Kabupaten Garut.

Demikian keterangan ini saya berikan dan saya mengetahui serta menyadari segala akibat dan konsekuensi dari pernyataan ini baik secara hukum positif Negara Republik Indonesia dan Hukum Agama Islam tentang memberikan keterangan palsu/bohong.

Garut, Februari 2008

Yang Membuat Pernyataan

NO

NAMA

SEKOLAH

JABATAN

TANDA TANGAN







download file

Tidak ada komentar: